Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2027.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan laju inflasi dan upaya meningkatkan profesionalisme serta kesejahteraan abdi negara di seluruh penjuru tanah air.

Berdasarkan rincian dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji berkisar antara 8% hingga 15%, di mana ASN Golongan III menerima peningkatan persentase tertinggi yakni 15%.