Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini menjadi babak baru dalam perjalanan kedaulatan digital Indonesia. UU ini mengatur hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data korporasi maupun publik, sanksi tegas bagi pelanggar, hingga pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen.
Poin-Poin Penting UU PDP
Undang-undang yang terdiri dari 76 pasal ini mencakup beberapa poin krusial yang berdampak langsung pada masyarakat dan ekosistem industri digital:
- Hak Subjek Data: Warga negara berhak mengakses, memperbaiki, menghapus, serta memindahkan data pribadi miliknya dari platform digital.
- Kewajiban Notifikasi Insiden: Setiap pengendali data wajib memberikan notifikasi resmi maksimal 72 jam jika terjadi indikasi kebocoran data.
- Sanksi Pidana & Denda Berat: Sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda administratif hingga Rp 50 miliar bagi pelaku kebocoran data terencana.
- Komisi Pengawas Independen: Pembentukan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketua DPR RI menyatakan bahwa pengesahan UU ini merupakan komitmen nyata negara dalam melindungi hak privasi digital setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali.
Komentar 4
Mohon izin bertanya, apakah ada masa transisi untuk penyesuaian sistem bagi perusahaan rintisan baru?
Perlu disosialisasikan secara masif kepada pelaku UMKM dan startup agar mereka paham compliance dan tata cara pengelolaan data konsumen.
Sudah lama ditunggu oleh masyarakat luas. Privasi dan keamanan data digital warga negara harus terlindungi dengan baik di era serba online ini.
Langkah yang sangat progresif dan bersejarah! Semoga undang-undang perlindungan data pribadi ini ditegakkan secara konsisten oleh seluruh pihak.